Pages

Banner 468 x 60px

 

Senin, 27 Mei 2013

Landasan Perundangan Pemerintah RI dalam melaksanakan E-Government dalam Pelayanan Publik

0 komentar
Adapun landasan Perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah RI melaksanakan egov dalam pelayanan publik yaitu "IINSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT" untuk lebih lengkapnya bisa dilihat disini

0 komentar:

Posting Komentar