Senin, 27 Mei 2013
Landasan Perundangan Pemerintah RI dalam melaksanakan E-Government dalam Pelayanan Publik
Adapun landasan Perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah RI melaksanakan egov dalam pelayanan publik yaitu "IINSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT" untuk lebih lengkapnya bisa dilihat disini
0 komentar:
Posting Komentar