Definisi dan Ruang
Dikebanyakan negara di
dunia, ada sistem informasi nasional. Di negara kita sistem ini yang disingkat
Sisonas merupakan suatu inisiatif yang dilakukan dalam rangka mengembangkan
infrastuktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan
mengintegrasikannya dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mengembangkan
infrastuktur sistem informasi pemerintahan secara terpadu dan
mengintegrasikannya dalam satu kesatuan yang utuh dalam rangka mendukung
pencapaian Good Governance. Ini ditulis dari bahan publikasi Kemeninfo (2002)
Definisi
Definisi Sisfonas tidak
dapat dipisahkan dengan definisi sistem informasi yakni : “Pengelolaan
informasi berdasarkan alur kerja / proses bisnis yang sesuai dengan azas
efisiensi dan efektivitas dalam rangka pencapaian tujuan organisasi” Sisfonas
didefinisikan sebagai “Pengelolaan Sistem Informasi di
seluruh tingkat
Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan
yang efektif dan efisien
kepada Masyarakat” kedua hal tersebut akan melandasi definisi e-government
sebagai muara dari seluruh inisiatif yaitu “penyelenggaraan pemerintahan
berbasis elektronik (Teknologi Informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah
dalam hubungannya dengan masyarakat, dunia usaha dan kelompok terkait lainnya
menuju good governance”.
Ruang
Lingkup Pengembangan
Didalam kerangka konseptual pengembangan sistem
informasi nasional akan dijelaskan ruang lingkup yang akan dicakup oleh sistem
informasi nasional, gambaran atas ruang lingkup ini bertujuan untuk memberikan
gambaran mengenai cakupan pengembangan Sisfonas beserta batas – batas ruang
lingkup dan tanggung jawab Sisfonas agar tidak terjadi tumpang tindih
(overlapping) ruang lingkup pengembangan sistem antara Sisfonas dan
pengembangan sistem informasi disetiap instansi maupun lembaga.
Adapun ruang lingkup pengembangan Sistem Informasi
Nasional akan mencakup beberapa hal utama yaitu :
(1)
Kerangka Konseptual dan Cetak Biru
Pengembangan
Sisfonas akan didahului dengan pengembangan kerangka konseptual dan cetak biru
sistem informasi nasional, kerangka konseptual dan cetak biru sistem informasi
ini akan mencakup pengembangan sistem terintegrasi berskala nasional. Adapun pengembangan
kerangka konseptual dan cetak biru dilingkungan instansi maupun lembaga akan
menjadi tanggung jawab dari masing – masing lembaga namun tetap mengacu kepada
kerangka konseptual dan cetak biru Sisfonas. Pengembangan cetak biru dalam hal
ini akan mencakup pula pengembangan pentahapan solusi dan pilot program sebagai
sarana pengujian konsep yang terkandung dalam kerangka konseptual;
(2)
Suprastruktur
Pengembangan
Suprastruktur sebagaimana yang dimaksud disini adalah pengembangan
Kepemimpinan, Regulasi dan Sumber Daya Manusia yang mendukung pengembangan
Sisfonas. Adapun ruang lingkup yang dicakup oleh Sisfonas terbatas kepada
pengembangan kerangka konsep dan panduan mengenai langkah – langkah yang harus
diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan Suprastruktur, sedangkan pelaksanaan
pengembangan Kepemimpinan, Sumber Daya Manusia, dan Regulasi akan dilakukan
oleh Lembaga yang terkait secara langsung.
(3)
Infrastruktur Sistem Informasi
Pengembangan
Sisfonas akan mencakup pengembangan infrastuktur sistem informasi dalam bentuk
Jaringan, Infrastuktur dan Integrasi aplikasi. Adapun ruang lingkup
pelaksanaannya adalah terbatas pada penyediaan infrastuktur hingga ke titik
port yang dapat diakses oleh sebuah instansi maupun lembaga pemerintahan.
Adapun pengembangan sistem informasi disetiap instansi maupun lembaga akan
menjadi wewenang setiap instansi tersebut.
(4)
Integrasi Sistem Informasi Nasional
Untuk
mengintegrasikan sistem informasi pemerintahan ditingkat instansi maupun
lembaga, hal itu merupakan wewenang dari instansi maupun lembaga yang
bersangkutan. Adapun untuk pengintegrasian sistem informasi secara antar
lembaga menjadi lingkup Sisfonas
(5)
Lembaga Pendukung Teknis
Termasuk
kedalam ruang lingkup pengembangan Sisfonas adalah pembentukan lembaga –
lembaga pendukung teknis operasional Sisfonas yang akan memberikan dukungan
teknis dalam bentuk :
- Keamanan
Sistem Informasi
- Pengendalian
Jaringan
- Penanggulangan
masalah
- Pemulihan
Sistem
- Pusat
Data
- Kendali
dan Audit
Diluar
konteks ruang lingkup sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan ini adalah
menjadi tanggung jawab dari setiap instansi maupun lembaga pemerintah baik ditingkat
pusat maupun daerah.
0 komentar:
Posting Komentar