Sejak dasawarsa
1990-an beberpa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan
menggunakan elektronik. Tercatat negara – negara seperti Amerika Serikat,
Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia
dan Inggris telah menngunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi
informasi dan komunikasi.
Penggunaan TIK
oleh pemerintah padadasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan
akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk
memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja
di sektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan e-governtment adalah “komputerisasi”
dari kantor publik memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk
pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang lebih menggunakan
teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan jasa sentris
warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif.
Sejak beberapa
tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan
Instruksi PresidenNo. 03 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan
e- Governtment di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi
departement di tingkat pusat hingga ke daerah – daerah mulai membangun dan
mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan
e-government.
Pemerintahan
elektronik atau e-government adalah penggunaan teknologi informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal – hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan e-government dapat diaplikasikan pada institusi-institusi
legislatis, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efesiensi
internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses keperintahan yang demokratis.
0 komentar:
Posting Komentar